Dasar Konseptual CSR
- account_circle Dimas Ario Sumilih
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- visibility 80
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Daftar Isi
Pengertian
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan konsep tanggung jawab sosial perusahaan yang berkembang dari kesadaran bahwa aktivitas bisnis tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memiliki kewajiban moral terhadap masyarakat (sosial, budaya) dan lingkungan (alam, fisik). Secara etimologis, istilah CSR berasal dari tiga kata dalam bahasa Inggris, yaitu corporate yang berarti badan usaha atau korporasi, social yang merujuk pada kehidupan masyarakat, dan responsibility yang berarti tanggung jawab, sehingga secara harfiah dapat dimaknai sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap aspek sosial di sekitarnya. Secara terminologis, CSR dipahami sebagai komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan bisnis secara etis, berkontribusi pada pembangunan ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup karyawan, komunitas lokal, dan masyarakat luas secara berkelanjutan. Konsep ini menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham (shareholders), tetapi juga kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) seperti masyarakat, pemerintah, konsumen, dan lingkungan. Dengan demikian, CSR menjadi kerangka strategis yang mengintegrasikan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam praktik bisnis guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Berikut adalah beberapa definisi atau pengertian CSR menurut ahli dan ilmuwan, di antaranya:
Howard R. Bowen (1953)
Bowen (1953) mendefinisikan CSR sebagai kewajiban perusahaan untuk menerapkan kebijakan dan mengambil keputusan yang sesuai dengan tujuan sosial dalam bisnis demi kebaikan masyarakat. Telah dikenal bahwa Howard R. Bowen adalah salah satu pelopor konsep CSR yang mendapatkan julukan sebagai “Bapak CSR.” Pada tahun 1953, ia menulis buku penting yang menegaskan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai kewajiban etis dalam pengambilan keputusan bisnis.
Archie B. Carroll (1979)
Menurut Carroll (1979), CSR merupakan tanggung jawab ekonomi, hukum, etika, dan filantropi yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan masyarakat. Archie B. Carroll merupakan seorang akademisi yang mengembangkan model konseptual tiga dimensi dalam memahami CSR, yang mencakup tanggung jawab ekonomi, hukum, etika, dan filantropi. Tulisannya banyak dikutip sebagai rujukan utama dalam teori CSR modern.
McWilliams & Siegel (2001)
McWilliams & Siegel (2001) menyatakan CSR sebagai tindakan perusahaan yang memberikan manfaat sosial di luar kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Andrew McWilliams dan Donald Siegel adalah akademisi yang menelaah CSR dari perspektif teori perusahaan dan strategi bisnis. Mereka mengemukakan bahwa CSR adalah tindakan perusahaan yang tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga melampaui kewajiban tersebut dengan secara sukarela melakukan aktivitas yang memberikan manfaat sosial lebih luas.
Di samping para ahli dan ilmuwan di atas, beberapa organisasi juga mendefinisikan CSR berdasar kompetensinya, yaitu:
European Commission (2011)
Menurut organisasi European Commission (2011), CSR adalah tanggung jawab perusahaan atas dampak yang ditimbulkan pada masyarakat dan bagaimana perusahaan dapat memenuhi tanggung jawab tersebut melalui praktik secara sukarela yang mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan dalam kegiatan bisnisnya. Diketahui bahwa European Commission merupakan suatu badan eksekutif Uni Eropa yang menerbitkan pedoman resmi mengenai CSR sebagai kerangka kerja bagi perusahaan-perusahaan Eropa dalam menerapkan tanggung jawab sosial. Komunikasi dari EC ini bertujuan untuk mengintegrasikan prinsip CSR dalam strategi bisnis secara luas.
World Business Council for Sustainable Development (WBCSD, 1999)
Definisi dari World Business Council for Sustainable Development (WBCSD, 1999) menyebut CSR sebagai komitmen perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi sambil meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarganya, dan komunitas lokal. World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) adalah organisasi global yang mewakili perusahaan-perusahaan besar yang berkomitmen menerapkan pembangunan berkelanjutan. Mereka mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis untuk bertindak etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
- Penulis: Dimas Ario Sumilih

Saat ini belum ada komentar